Jenis-Jenis Wakaf yang Perlu Kita Ketahuin
![]() |
| Jenis-Jenis Wakaf |
Berdasarkan Peruntukan
Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
Berdasarkan Jenis Harta
Benda tidak bergerak:
- Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP
- Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Benda tidak bergerak lain
Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
- Benda dapat berpindah
- Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
- Air dan Bahan Bakar Minyak
- Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
- Benda bergerak selain uang
- Surat berharga
- Hak Atas Kekayaan Intelektual:
- Hak atas benda bergerak lainnya
- Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)
Berdasarkan Waktu:
- Muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya
- Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
- Ubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
- Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.


Posting Komentar