News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengertian dan Tata Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Pengertian dan Tata Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Pengertian dan Tata Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Apa itu Zakat Penghasilan?
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah salah satu cara membersihkan harta yang dikenakan pada setiap pekerjaan yang memiliki penghasilan berupa uang yang telah mencapai nisabnya. Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan. Adapun landasan zakat penghasilan seperti firman Allah SWT,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi sentiasa Terpuji.” (Qs Al-Baqarah  267)
Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat penghasilan ini juga termasuk wajib dikeluarkan karena jenis zakat ini merupakan qiyas atau analogi dari zakat harta.

Nishab dan Haul Zakat Penghasilan
Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Nishab zakat penghasilan setara dengan 653kg gabah (Harga Gabah Rp 5.600,-/kg) atau sebanyak 2,5% dari setiap penghasilan yang telah kita terima. Berikut contoh kasus dan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan sesuai dengan fiqih zakat.

Contoh Kasus dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Jika seorang karyawan Muslim memiliki penghasilan sebesar Rp 3.800.000,- setiap bulannya, ia ingin membayar zakat setiap bulan. Maka cara perhitungannya zakat penghasilannya yaitu sebagai berikut:

Qiyas (disamakan) dengan 653 kg gabah (harga gabah Rp 5.600,-/kg)
Nishab = 653 x 5.600 = Rp 3.656.800,-

Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :
2,5% x Rp 3.800.000,- = Rp 95.000,- setiap bulan

Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun. Yuk segerakan zakat penghasilan

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Assalamu’alaikum

Klik @CS kami di bawah dan Chat di WhatsApp atau Email kami di yaspiq@gmail.com untuk kami bantu lebih lanjut

YASPIQ ADM YASPIQ
62852347887071
Bendahara Yaspiq Call us to 085242590540 from 8:00hs a 22:00hs
Assalamu Alaikum
×
Hubungi Kami ?