News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PROPOSAL WAKAF TUNAI

PROPOSAL WAKAF TUNAI

Wakaf Sejak Zaman Rasulullah Hingga Saat Ini
Wakaf perdana dilakukan oleh Umar bin Khattab pada saat Rasulullah masih hidup. Bahwa sahabat Umar, memperoleh sebidang tanah di Khaibar kemudian Umar menghadap Rasulullah meminta petunjuk Umar berkata, “Hai Rasulullah saya belum pernah mendapat harta sebaik itu maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku.”

Rasulullah bersabda, “Bila engkau suka kau tahan tanah itu dan engkau sedekahkan hasilnya manfaatnya tidak dijual tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.”

Lalu menurut Ibnu Umar, Umar menyedekahkan hasil pengelolaan tanah kepada orang orang fakir, kaum kerabat hamba sahaya, Ibnu Sabil dan tamu serta tidak dilarang bagi yang mengelola waqaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik sepantasnya atau memberi makan orang lain dengan maksud tidak menumpuk harta. (HR Imam Bukhari).\


PROPOSAL WAKAF
PEMBEBASAN LAHAN DAN BANGUNAN UNTUK
 SEKOLAH ISLAM TAHFIZH QUR'AN

PENDAHULUAN

Yayasan Panrita Insan Qur’an merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang senantiasa melayani ummat. Yayasan Panrita Insan Qur’an berdiri pada tahun 2019 di Kabupaten Bulukumba yang di dirikan atas dasar kepedulian terhadap kegiatan muamalah  serta pendidikan agama Islam kepada masyarakat.

Dalam rangka menunjang peningkatan sarana dan prasarana khususnya tempat tinggal/pondok bagi anak-anak yang mengikuti program karantina Hafidz Qur’an dan kelas pendidikan Agama Islam, maka Yayasan Panrita Insan Qur’an memandang perlu adanya lahan dan bangunan untuk serta sarana dan prasarana dalam pelayanan. Saat ini Yayasan Panrita Insan Qur’an memiliki 2 gedung rumah tahfidz yang berstatus sewa dan wakaf guna pakai yang terdiri dari 1 rumah tahfidz santri (putra) dan 1 rumah tahfidz sntriwati (putri). Dengan semakin banyaknya minat masyarakat untuk mendaftarkan putra-putrinya di Yayasan Panrita Insan Qur’an untuk di didik dan dibina maka sangat diperlukan adanya lahan tanah dan bangunan untuk tempat tinggal/ karantina santri dan santriwati.

Karena mendesaknya kebutuhan di atas, maka pada tahun ini pengelola Rumah Tahfidz Qur’an Yaspiq berinisiatif membuka program Wakaf Tunai guna pembebasan/pembelian lahan dan bangunan yang kemudian digunakan gedung fasilitas pendidikan dengan mengajak masyarakat untuk ikut serta melalui program Wakaf Tunai tersebut.

Melalui proposal ini kami mengajak seluruh pihak yang memiliki kepedulian untuk bias membantu dan mensukseskan maksud dan tujuan yang mulia ini, mudah-mudahan Allah SWT senantiasa meridhoi dan member kemudahan kepada kita semua. Amiin Yaa Robbal „Alamiin.

LATAR BELAKANG

Latar belakang munculnya gagasan Program Wakaf  Tunai Rumah Tahfidz Qur’an Yaspiq adalah sebagai berikut :
1.      Visi dan Misi Yayasan Panrita Insan Qur’an untuk terus melalukan peningkatan kwalitas dan
          kwantitas pelayanan;
2.      Minat dan kebutuhan masyarakat untuk mendapat pelayanan social dan pendidikan yang terus
         meningkat;
3.      Kondisi sarana dan prasarana yang ada sudah tidak memadai;
4.      Menggalang ukhuwah silaturahmi sertamengajak masyarakat umum untuk bias ikut andil dalam
         pembangunan generasi Islam.
5.      Menjembatani masyarakat yang ingin turut serta dalam amal jariyah


PROFIL YAYASAN PANRITA INSAN QUR’AN

1.Nama Lembaga       : Yayasan Panrita Insan Qur’an
2.Alamat  Sekretariat : Jl. Lembah Permai BTN Puri Asri
3.Kecamatan               : Uung Bulu – Kabupaten Bulukumba
4.Tlp/ WA Sekret        : 0852-4259-0540
5.Tahun Berdiri           : Tahun 2019
6.Kegiatan                   :
  a. Rumah Tahfidz
  b. Sekolah Tahfizh
  c. Tahfidz Karantina
    d. MajlisTa‟lim Orang Tua Santri


DASAR HUKUM WAKAF

”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui. ”(QS. Ali Imran:92).

”Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah:261)

Sedangkan dasar hukum wakaf dari As-Sunnah, antara lain adalah: Dari Abu Hurairahra,

Rasulullahsalallahu ‘alaihiwasallam bersabda: ”apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqahjariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. ”(HR.Muslim)


TUJUAN

Wakaf tunai Rumah Tahfid Qur’an Yaspiq bertujuan :
1.Pembebasan lahan/bangunan untuk keperluan sarana
2.Meningkatkan kwalitas dan kwantitas layanan social dan keagamaan
3.Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan generasi dan
   kepedulian terhadap sesame serta menjalin kerjasama kemitraan dan silaturahmi.
4.Menjembatani masyarakat yang ingin turut andildalam amal jariyah yang diprogramkan

OBJEK TANAH WAKAF TUNAI

Objek proyek pembebasan lahan dan bangunan ini adalah dua bidang tanah dan bangunan  yang terletak di Jalan Andi Pangeran Pettarani (Kasuara) seluas 800 m2, dan seharga Rp. 700.000.000 (tuuh ratus juta rupiah)

   Alamat : Jl. Andi Pangeran Pettarani (Kasuara) 
   Kelurahan : Tanah Kongkong
   Kecamatan : UungBulu
   Kota            : Bulukumba
   Propinsi        :Sulawesi selatan
   Luas : 800 m2
   Harga            : Rp 700.000.000 ( tuuh ratus juta rupiah)


RENCANA PEMANFAATAN LAHAN WAKAF

Rencana pemanfaatan lahan pada umumnya adalah untuk pengadaan  sarana prasarana pendidikan dan layanan sosial keagamaan diantaranya adalah:

1.Pengembangan Rumah Tahfidz  santri dan santriwati
2.Pengadaan gedung sarana pengajian ta’lim orang tua santri dan masyarakat umum
3.Pengadaan area tema untuk santri dan santriwati ;

CARA DAN TEKNIS WAKAF TUNAI
1.Ketentuan Umum

a. Wakaf  Tunai Pembebasan lahan dan bangunan dilakukan dengan menyatukan harga tanah dengan
    bangunan.
b. Wakaf Tunai per 1 m2  senilai Rp.875.000,- untuk pembebasan lahan dan bangunan
c. Program Wakaf Tunai dilaksanakan mulai Maret 2021 dan berakhir di Desember 2022  setelah
    jumlah wakaf mencukupi sarana prasarana pembebasan lahan dan bangunan;
e. Tidak ada batasan jumlah nilai Wakaf, 
2. Prosedur Wakaf Tunai

Masyarakat yang akan Wakaf Tunai bisa dilakukan dengan langsung mendatangi
kantor/Sekretariat Yaspiq atau melalui Tansfer atau layanan jemput.

PENUTUP

Demikianlah proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya sebagai bahan acuan bagi para pewakaf dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya pendidikan Agama Islam dan pelayanan social kepada kaum muslimin sehingga terwujud masyarakat sejahtera yang diridhoi oleh Allah SWT.

Semoga Allah Subhaanahu WaTa‟ala senantiasa memberikan kemudahan, kekuatan, dan kesuksesan dalam tugas yang mulia ini. Dan semoga Allah Subhaanahu WaTa‟ala berkenan mencatatnya sebagai amalan yang terbaik disisi-Nya. Amiin Yaa Robbal „Alamiin.

SAYA MAU BERWAKAF

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

1 komentar:

Assalamu’alaikum

Klik @CS kami di bawah dan Chat di WhatsApp atau Email kami di yaspiq@gmail.com untuk kami bantu lebih lanjut

YASPIQ ADM YASPIQ
62852347887071
Bendahara Yaspiq Call us to 085242590540 from 8:00hs a 22:00hs
Assalamu Alaikum
×
Hubungi Kami ?